Selasa, 31 Maret 2015

Bentuk-bentuk Penyimpangan Terhadap Pancasila dan UUD

Pengertian Pancasila
            Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting. kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.
            Oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting” nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit (1293). Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila” empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.
            Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam. Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia.  Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
            Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesi pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan             perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)
Penyimpangan Pancasila sebagai Falsafah
            Pada sila ke lima yang bermakna “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Pengamalan dari Sila ini sudah bukan rahasia umum lagi bahwa sama sekali tidak terwujud secara nyata. Rakyat kecil semakin terpuruk dan tertindas. Padahal rakyat lah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini. Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.  Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
            Kita sangat sering menjumpai hal-hal tersebut seperti dalam layar kaca pada acara hiburan yang menceritakan bahwa orang miskinlah yang lemah dan tertindas, bahkan diberita pun masih sering membahas hal ini sampai-sampai orang tak mampu itu teraniaya dan tidak ada rasa belas kasihan. Indonesia masih dibutakan oleh uang dan harta benda yang melimpah sehingga jika seseorang yang memeliki kekayaan tersebut marasa berkuasa dan merasa sombong tidak peduli dengan rakyat miskin.
Penyimpangan Pancasila sebagai Ideologi
            Berbagai bentuk penyimpangan pancasila sebagai Ideologi ini misalnya pada pergaulan bebas pada remaja-remaja yang masih ABG. Yang dapat berakibat sangat berbahaya bagi masa depannya. Dari pergaulan bebas ini mereka mudah terpengaruh akibatnya dapat mengakibatkan seks bebas yamg akhirnya terjadi hamil diluar nikah, Selain itu, penyebaran penyakit. Penyakit yang saat ini paling menakutkan adalah penyakit kurangnya daya tahan tubuh terhadap serangan HIV aids dan Herpes Simplex II. yang menyebabkan kematian.
Penyimpangan Pancasila sebagai Dasar Negara
           Salah satu contoh bentuk penyimpangan pancasila sebagai dasar negara yang akan dibahas yaitu bentuk penyimpangan yang seringkali terjadi di Indonesia antara lain para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi.
3.3.1     Penyebab Terjadinya Tindak Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif  bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat korupsi:


1.      Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, sifat tamak manusia dan sebagainya)
      Kemungkinan pejabat melakukan korupsi bukan karena mereka miskin atau penghasilan tak cukup, malahan pejabat tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2.      Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan)
3.      Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang pejabat untuk korupsi
      Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
4.      Modernisasi pengembangbiakan korupsi
5.      Moral yang kurang kuat
      Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
6.      Gaya hidup yang konsumtif
      Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. Bahkan para pejabat yang memiliki penghasilan cukup menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya dengan melakukan tindak korupsi sehingga penghasilan cukup pun tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan korupsi.
7.      Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
8.      Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
9.      Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
      Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi pemerintahan yang kondusif untuk praktik korupsi.
10.  Ajaran agama yang kurang diterapkan
      Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
Kesimpulan
            Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). Tetapi pada kenyataannya, banyak individu di daerah Jember yang tidak memperhatikan nilai-nilai pancasila. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penyimpangan terhadap pancasila seperti penindasan orang kaya terhadap orang miskin, pergaulan bebas yang semakain marak, dan tidak kalah maraknya yang terjadi adalah tindak korupsi. Dalam kasus tersebut telah diidentifikasi penyebabdan solusi atas peristiwa tersebut. Tetapi pada dasarnya adalah kurangnya pemahaman dan penjiwaan tiap individu terhadap nilai-nilai pancasila yang seharusnya mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.