Arti Pancasila
berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan
menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti
secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i
pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i
panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting. kata kata
tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.
Oleh
karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah
istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal
“berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna
“lima aturan tingkah laku yang penting” nilai-nilai pancasila secara
intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat
indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup
(pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh
sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit
(1293). Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). Dalam kitab
tersebut telah terdapat istilah “pancasila” empu tantular yang mengarang
buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka
Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun
satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.
Hal
ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu
agama Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi
kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam. Dalam
kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan
hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara
dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila,
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita
teruskan sampai sekarang.
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesi pancasila tetap
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan
sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima
sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat
Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan
Dasar Negara Indonesia.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal,
yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila
sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang
kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis
dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit,
yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang
kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat
Notonagoro, 1975: 36-40)
Penyimpangan Pancasila sebagai Falsafah
Pada
sila ke lima yang bermakna “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia” Pengamalan dari Sila ini sudah bukan rahasia umum lagi bahwa
sama sekali tidak terwujud secara nyata. Rakyat kecil semakin terpuruk
dan tertindas. Padahal rakyat lah pemegang kedaulatan tertinggi di
negara ini. Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
Kita
sangat sering menjumpai hal-hal tersebut seperti dalam layar kaca pada
acara hiburan yang menceritakan bahwa orang miskinlah yang lemah dan
tertindas, bahkan diberita pun masih sering membahas hal ini
sampai-sampai orang tak mampu itu teraniaya dan tidak ada rasa belas
kasihan. Indonesia masih dibutakan oleh uang dan harta benda yang
melimpah sehingga jika seseorang yang memeliki kekayaan tersebut marasa
berkuasa dan merasa sombong tidak peduli dengan rakyat miskin.
Penyimpangan Pancasila sebagai Ideologi
Berbagai bentuk penyimpangan
pancasila sebagai Ideologi ini misalnya pada pergaulan bebas pada
remaja-remaja yang masih ABG. Yang dapat berakibat sangat berbahaya bagi
masa depannya. Dari pergaulan bebas ini mereka mudah terpengaruh
akibatnya dapat mengakibatkan seks bebas yamg akhirnya terjadi hamil
diluar nikah, Selain itu, penyebaran penyakit. Penyakit yang saat ini
paling menakutkan adalah penyakit kurangnya daya tahan tubuh terhadap
serangan HIV aids dan Herpes Simplex II. yang menyebabkan kematian.
Penyimpangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Salah
satu contoh bentuk penyimpangan pancasila sebagai dasar negara yang
akan dibahas yaitu bentuk penyimpangan yang seringkali terjadi di
Indonesia antara lain para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi.
3.3.1 Penyebab Terjadinya Tindak Korupsi
Tindak
korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi
menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor
penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga
bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat korupsi:
1. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, sifat tamak manusia dan sebagainya)
Kemungkinan
pejabat melakukan korupsi bukan karena mereka miskin atau penghasilan
tak cukup, malahan pejabat tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya
hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku
semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan)
3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang pejabat untuk korupsi
Pengendalian
manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi
dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen
sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota
atau pegawai di dalamnya.
4. Modernisasi pengembangbiakan korupsi
5. Moral yang kurang kuat
Seorang
yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan
korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat,
bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
6. Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan
di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif.
Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan
yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai
tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu
adalah dengan korupsi. Bahkan para pejabat yang memiliki penghasilan
cukup menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya dengan
melakukan tindak korupsi sehingga penghasilan cukup pun tidak menjamin
seseorang untuk tidak melakukan korupsi.
7. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
8. Aspek
peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya
kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup
adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni
penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang
disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang
tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan
revisi peraturan perundang-undangan.
9. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada
institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan
misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran
yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut.
Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah
instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih
lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya
yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi pemerintahan yang
kondusif untuk praktik korupsi.
10. Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia
dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi
dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi
masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini
menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
Kesimpulan
Nilai-nilai
pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan
masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat
hidup (pandangan hidup). Tetapi pada kenyataannya, banyak individu di
daerah Jember yang tidak memperhatikan nilai-nilai pancasila. Hal ini
ditunjukkan dengan adanya penyimpangan terhadap pancasila seperti
penindasan orang kaya terhadap orang miskin, pergaulan bebas yang
semakain marak, dan tidak kalah maraknya yang terjadi adalah tindak
korupsi. Dalam kasus tersebut telah diidentifikasi penyebabdan solusi
atas peristiwa tersebut. Tetapi pada dasarnya adalah kurangnya pemahaman
dan penjiwaan tiap individu terhadap nilai-nilai pancasila yang
seharusnya mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
verry good
BalasHapus